Training Perpajakan Untuk Perusahaan

Image
Ilustrasi Training Perpajakan untuk Perusahaan thumbnail
  • Admin
  • 30 September 2026
  • Pajak

Training Perpajakan untuk Perusahaan

Perubahan sistem administrasi pajak membuat perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman tim dalam mengelola kewajiban perpajakan. Sejak Coretax DJP mulai digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada 1 Januari 2025, perusahaan perlu memastikan orang-orang yang menangani pajak memahami alur administrasi, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.

Dasar penerapan tersebut salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan ini menjadi bagian dari penataan proses administrasi perpajakan dalam sistem baru.

Situasi tersebut membuat training perpajakan perusahaan semakin relevan. Program pelatihan tidak lagi cukup jika hanya membahas definisi pajak atau cara menghitung kewajiban. Tim perlu memahami bagaimana aturan diterapkan pada transaksi perusahaan, bagaimana dokumen diproses, serta bagaimana data akhirnya digunakan dalam pelaporan.

Mengapa Perusahaan Perlu Memperbarui Kompetensi Perpajakan?

Perubahan sistem dapat menimbulkan kebutuhan baru bagi perusahaan. Tim yang sebelumnya terbiasa dengan mekanisme administrasi lama perlu memahami cara kerja sistem yang sekarang digunakan, termasuk proses pembuatan dokumen dan pelaporan secara elektronik.

Kebutuhan edukasi tersebut terlihat dari program Kanwil DJP Jakarta Pusat yang berlangsung pada September hingga Desember 2025. Program tersebut memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax kepada 10.300 Wajib Pajak. Materinya mencakup aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, hingga simulasi pengisian SPT Tahunan.

Dalam kegiatan tersebut, Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa edukasi diberikan agar Wajib Pajak dapat memahami Coretax dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Bagi perusahaan, kebutuhan tersebut tidak hanya berlaku untuk staf pajak. Bagian akuntansi, keuangan, sumber daya manusia, pengadaan, dan administrasi juga dapat bersinggungan dengan transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan. Karena itu, pelatihan pajak dapat dirancang agar setiap bagian memahami perannya masing-masing.

Materi Pelatihan Pajak Harus Dekat dengan Pekerjaan

Pelatihan perpajakan akan lebih mudah diterapkan apabila peserta tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga berlatih menggunakan contoh transaksi yang memang dapat ditemukan dalam kegiatan perusahaan.

Salah satu materi yang perlu diperhatikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, termasuk penggunaan tarif efektif dan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak melalui penjelasan mengenai penerapan PMK 168 Tahun 2023 mencatat pernyataan Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Materi tersebut dapat diterapkan dalam simulasi penggajian. Peserta misalnya dapat mempelajari cara menentukan dasar pemotongan, menghitung pajak, membuat bukti potong, hingga memeriksa kembali data sebelum digunakan untuk pelaporan.

Coretax Menjadi Bagian Penting dalam Administrasi Pajak

Penerapan Coretax juga membuat kemampuan menggunakan sistem administrasi elektronik menjadi bagian dari kompetensi perpajakan perusahaan. DJP menjelaskan bahwa Coretax digunakan untuk berbagai proses, mulai dari pembuatan faktur pajak, bukti pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Dalam proses SPT Masa, misalnya, DJP menjelaskan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan dapat dibuat melalui Coretax dengan metode pengisian langsung maupun impor data XML. Data faktur pajak juga dapat terhubung dengan SPT Masa PPN melalui sistem.

Bagi tim perusahaan, pemahaman tersebut penting karena kesalahan administrasi dapat bermula dari data transaksi yang tidak sesuai. Karena itu, training perpajakan perusahaan sebaiknya tidak memisahkan antara materi regulasi dan praktik penggunaan sistem.

Peserta dapat diberikan simulasi untuk membuat faktur, memproses bukti potong, memeriksa data transaksi, dan memahami alur pelaporan. Dengan cara tersebut, pelatihan menjadi lebih dekat dengan aktivitas kerja sehari-hari.

Studi Kasus Membuat Pelatihan Lebih Kontekstual

Pendekatan berbasis praktik juga terlihat dalam kegiatan edukasi yang dilakukan DJP. Salah satu contohnya adalah pelatihan Coretax kepada 10 karyawan perusahaan di KPP Madya Denpasar. Peserta menggunakan simulator Coretax sehingga tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga mempraktikkan pembuatan faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Unifikasi. Kegiatan tersebut berlangsung selama enam jam.

Model seperti ini dapat diterapkan dalam program pelatihan pajak perusahaan. Studi kasus dapat disesuaikan dengan karakter bisnis, misalnya transaksi jasa, pembayaran kepada tenaga profesional, penggajian karyawan, penjualan Barang Kena Pajak (BKP), maupun transaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peserta kemudian dapat diminta menentukan jenis kewajiban pajak, menghitung nilai yang harus dipotong atau dipungut, menentukan dokumen pendukung, dan menyelesaikan proses administrasinya.

Cara tersebut membuat peserta tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan, tetapi juga memahami bagaimana suatu ketentuan diterapkan dalam pekerjaan.

Pengelolaan Data Tidak Boleh Dipisahkan dari Perpajakan

Kualitas data menjadi bagian penting dalam administrasi pajak. Kesalahan identitas, nilai transaksi, tanggal dokumen, atau klasifikasi transaksi dapat berpengaruh pada proses berikutnya. Karena itu, rekonsiliasi dan pemeriksaan data perlu menjadi bagian dari training perpajakan perusahaan.

Contohnya dapat dilihat pada pengelolaan Pajak Masukan. DJP menjelaskan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan setelah implementasi Coretax dengan merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang PPN dan ketentuan PMK 81/2024. DJP menjelaskan bahwa Pajak Masukan pada prinsipnya dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama, sementara Undang-Undang PPN juga mengatur kondisi pengkreditan pada masa pajak berbeda paling lama tiga masa pajak berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan.

Materi seperti ini dapat menjadi contoh mengapa tim perusahaan perlu memahami hubungan antara transaksi, dokumen, periode pajak, dan pelaporan. Pelatihan yang baik tidak berhenti pada penghitungan, tetapi juga membahas bagaimana data dipastikan benar sebelum masuk ke sistem.

Pemahaman Pajak Juga Berkaitan dengan Kepatuhan

Administrasi perpajakan perusahaan tidak hanya berakhir ketika pajak dibayar. Perusahaan juga perlu memiliki data dan dokumen yang dapat menjelaskan transaksi ketika terdapat permintaan penjelasan dari otoritas pajak.

Hal tersebut tercermin dalam program edukasi DJP bersama Perbanas Institute. Pada 9 Juni 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyelenggarakan webinar bertajuk Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui SP2DK di Era Coretax yang membahas SP2DK di era Coretax dan diikuti 526 peserta. Kegiatan tersebut turut membahas PMK Nomor 111 Tahun 2025 dan tata cara menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui sistem terintegrasi.

Bagi perusahaan, pemahaman ini dapat diterjemahkan ke dalam pelatihan mengenai dokumentasi, rekonsiliasi, pemeriksaan transaksi, dan penyusunan penjelasan berdasarkan data yang tersedia.

Training Perpajakan Perusahaan sebagai Investasi Kompetensi

BMG Institute dapat menghadirkan Training Perpajakan Perusahaan: Pelatihan Pajak dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Program dapat mencakup PPh, PPN, pemotongan dan pemungutan pajak, faktur pajak, bukti pemotongan, SPT, Coretax, rekonsiliasi data, serta pemeriksaan administrasi.

Materi juga perlu mengikuti perkembangan regulasi. Selain PMK Nomor 81 Tahun 2024, perusahaan perlu memperhatikan berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan jenis pajaknya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.

Dengan pendekatan tersebut, pelatihan dapat menjadi ruang bagi perusahaan untuk memperbarui pemahaman tim sekaligus mengevaluasi proses administrasi yang selama ini dijalankan.

FAQs

Apa yang dimaksud dengan training perpajakan perusahaan?

Training perpajakan perusahaan merupakan program pembelajaran yang membahas ketentuan dan praktik perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, mulai dari penghitungan hingga administrasi dan pelaporan.

Siapa saja yang dapat mengikuti pelatihan pajak?

Peserta dapat berasal dari bagian pajak, akuntansi, keuangan, sumber daya manusia, pengadaan, administrasi, maupun bagian lain yang terlibat dalam transaksi perusahaan.

Mengapa Coretax perlu menjadi materi pelatihan?

Coretax digunakan dalam pelaksanaan berbagai hak dan kewajiban perpajakan. Karena itu, pemahaman terhadap alur administrasi digital dapat membantu tim menyesuaikan pekerjaan dengan sistem yang berlaku.

Apakah materi pelatihan hanya membahas PPh?

Tidak. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, termasuk PPh, PPN, pemotongan dan pemungutan, faktur pajak, bukti potong, SPT, Coretax, serta pengelolaan data perpajakan.

Apakah studi kasus perusahaan bisa digunakan dalam pelatihan?

Bisa. Studi kasus dapat dibuat berdasarkan karakter transaksi perusahaan sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan proses penghitungan, dokumentasi, dan administrasi pajak.

Kesimpulan

Perubahan regulasi dan digitalisasi administrasi membuat kompetensi perpajakan perusahaan perlu diperbarui secara berkala. Program edukasi DJP kepada 10.300 Wajib Pajak maupun pelatihan Coretax kepada 10 karyawan perusahaan di Denpasar memperlihatkan bagaimana materi perpajakan dapat dipadukan dengan praktik penggunaan sistem.

Karena itu, training perpajakan perusahaan dapat dirancang bukan sekadar sebagai kegiatan belajar regulasi, tetapi sebagai sarana meningkatkan pemahaman tim terhadap transaksi, data, dokumen, dan sistem administrasi. Dengan materi yang diperbarui serta studi kasus yang relevan, pelatihan pajak dapat membantu perusahaan membangun proses kerja yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca artikel lainnya sebagai referensi, lalu pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan kami dengan hubungi agar setiap langkah perencanaan yang Anda ambil benar-benar berbasis analisis yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.perencanaan yang Anda ambil benar-benar berbasis analisis yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komentar (0)

Tidak ada komentar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*

WhatsApp